Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 06 Maret 2021

MENINJAU PENDIDIKAN DI TAPAL BATAS NEGARA KITA

MENINJAU PENDIDIKAN DI TAPAL BATAS NEGARA KITA 

gbr. dok. sekolah (19/02/2015)

Apabila  menuju Amfoang Timur akan bermuara di Oepoli. Jalur alternative adalah menyusur jalan darat pantai utara dan jalur timur (jalan Timor Raya)  melalui wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kalaupun lewat jalur timur,  menyusur dari bawah kaki gunung Mutis hingga Neten’mnanu’ (gunung) sampai Oepoli.

Berkenaan dengan itu, kajian ini meninjau dan memandang serta menghargai pendidikan di tapal batas negara kita  sebagai upaya Pemerintah Daerah dan Pusat di bidang pendidikan. 

Gbr. Kegiatan Berintegritas di SMPK Sant. Daniel Oepoli (dok. 05/12/2020)

 Menarik langkah pendidikan di tapal batas tersebut, penulis melihat antara lain; ketersediaan sarana pendidikan serta progres yang menunjang pendidikan di wilayah kecamatan Amfoang Timur.   

Batas Wilayah Kecamatan Amfoang Timur  

Amfoang Timur adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).  Ibu kota kecamatan bertempat di  Fatuknutu  (Netemnanu Selatan). Luas Wilayah Kecamatan Amfoang Timur 270,53 km2. Batas wilayah Kecamatan Amfoang Timur adalah Utara; Laut Sawu,  Selatan; Amfoang Selatan, Barat; Amfoang Selatan, dan  Timur  berbatasan dengan  Nagara Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL). (https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=AmfoangTimur,Kupang&oldid=16636765

Sekolah di  Kecamatan Amfoang Timur 

Perhatian pemerintah daerah Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam berbagai bidang pembangunan menuju  Amfoang Timur eksis. Bidang Pendidikan misalnya, setiap desa membangun  Sekolah Dasar (SD) Negeri/Swata dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri / Swasta, termasuk Sekolah Menengah Atas (SMA).  Selain itu ada bentuk penyelenggaraan pendidikan seperti; Paud, TKK, Kelompok Belajar (KB) bagi anak-anak usia dini. Sehingga di kecamatn Amfoang Timur terdapat 18 sekolah dasar dan menengah  yang tersebar di 5 (lima) desa. 

  • Sekolah di desa Nunuanah  

Ø  SDN Nunuanah 

Ø  SDN Leomanu

Ø  SMP Negeri 1 Amfoang Timur Satap 

Ø  SMA Negeri  2 Amfoang Timur 

  • .      Sekolah di desa Kifu  

Ø  SDI Kifu

Ø   SMP Negeri  1 Amfoang Timur Satap

  • .      Sekolah di desa Netemnanu Selatan (Tataum)

Ø  SDN Tataum  

Ø  SDN 2 Tataum

Ø  SDN Mamlasi

Ø  SMP Negeri  3 Mamlasi Satap

Ø   SMA Negeri 1 Amfoang Timur 

  • .      Sekolah di desa Netemnanu Utara (Oepoli)

Ø  SDK Bokos

Ø  SD Gmit Taloi

Ø  SDN Oepoli

Ø  SMP Katolik  Sant.Daniel Oepoli

Ø  SMP Negeri  Oepoli  Satap

  • .      Sekolah di desa Netemnanu (Taloi)

Ø  SDN Netemnanu

Ø   SMP Negeri  2 Amfoang Timur Satap.   


Penyelenggaraan sekolah tersebut di atas, kiranya memahami topografis Amfoang Timur di tapal batas. Terkait dengan topografis wilayah di tapal batas tersebut, dalam Peraturan Mendiknas menjelaskan, ”Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini”(Pasal 2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007  tentang  Standar  Sarana dan Prasarana untuk (SD/MI), (SMP/MTs),  dan  (SMA/MA).

Sarana  Pendidikan  di Kecamatan Amfoanf Timur 

Upaya pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi NTT dalam rangka pendekatan pelayanan pendidikan di tapal batas tersebut, kiranya mendapat apresiasi dari masyarakat Amfoang Timur. Mengapa tidak ? Bahwasanya selain pendekatan pelayanan pendidikan,  menjawab juga  tuntutan pendidikan dasar dua belas tahun. Tetapi, upaya tersebut kiranya perlu berkelanjutan untuk mencapai standar proses.

Untuk itu, dalam Permendikbud menjelaskan bahwa; ”Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan" (Pasal 1.1) Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan demikian, aspek progresif  yang perlu diperhatikan antara lain; peserta didik, ruang kelas, rombongan belajar, dan kualifikasi pendidik serta tenaga kependidikan yang ada.   


Data pendidikan di kecamatan Amfoang Timur, tahun pelajaran 2020/2021 (semester genap) 

No

Nama Sekolah

PD

Rombel

Guru

Tendik

R. Kelas

R. Lab

R. Perpus

1

TK Sesawi Nunuanah

0

0

1

2

1

0

0

2

Ibu Anfrida

29

1

0

1

2

0

0

3

KB Ebenhaezer  Kifu

32

2

2

1

2

0

0

4

KB MAumate Oepoli

30

1

0

1

1

0

0

5

KB Melati

0

0

0

0

0

0

0

6

KB St.Antonius Padua Napunef

19

1

1

1

2

0

0

7

KB St. Petrus Tataum

21

2

2

1

2

0

0

8

Paud Hosana Tataum

32

2

2

1

2

0

0

9

Paud Pancaran Kasih

17

2

0

1

2

0

0

10

SDI Kifu

192

6

8

1

8

0

1

11

SDN 2 Tataum

105

6

6

1

6

0

1

12

SDN Leomanu

85

6

7

1

6

0

0

13

SDN Mamlasi

119

6

6

1

6

0

1

14

SDN Netemnanu

125

6

2

2

6

0

1

15

SDN Nunuanah

154

6

6

1

11

0

0

16

SDN Oepoli

58

6

6

1

6

0

0

17

SDN Tataum

120

7

8

1

8

1

1

18

SD Gmit Taloi

55

6

4

1

6

0

1

19

SDK Bokos

205

6

5

1

6

1

1

20

SMPN 1 Amfoang Timur Satu Atap

233

9

15

1

10

0

1

21

SMPN 1 Amfoang Timur Satu Atap

0

0

9

0

0

0

0

22

SMPN 2 Amfoang Timur Satu Atap

43

3

7

1

3

0

0

23

SMPN 3 Amfoang Timur Satu Atap

46

3

5

1

3

0

0

24

SMPN Oepoli Satu Atap

0

0

1

0

0

0

0

25

SMPK Sant. Daniel Oepoli

178

6

11

2

6

0

1

26

SMAN 1 Amfoang Timur

265

10

23

4

9

2

1

27

SMAN  2 Amfoang Timur

114

6

10

2

6

0

1

Total

2,277

109

147

31

120

4

11

                                ( https://dapo.kemdikbud.go.id/progres/3/240135

Memahami penyebaran data tersebut, bahwasanya setiap  komponen masing-masing aspek masih ada yang belum terpenuhi untuk menjadi perhatian bersama, antara lain;  

Ø  Komponen data peserta didik, rombel, guru/pendidik, tenaga kependidikan pada sekolah tertentu masih kosong/nol. Maka sekolah tersebut segera melakukan validasi data pokok pendidikan di sekolah dan selanjutnya sinkron ke pusat data pendidikan.

Ø Komponen data sarana/prasarana; ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium pada sekolah tertentu masih kosong/nol. Hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap sekolah yang belum terpenuhi.  

Ø  Nomenklatur sekolah (SMPN 1 Amfoang Timur Satap) kiranya perlu diperhatikan sehingga tidak menimbulkan dampak pada pengolahan data selanjutnya.

Ø  Khusus jenjang SD dan SMP  perbandingan  jumlah pada setiap komponen pendidikan  belum merata. Karena itu, pemerataan tenaga pendidik/guru, mengharapkan semerata mungkin hingga  menunjang pula tuntutan standar proses pendidikan.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan di daerah terpencil tersebut adalah  bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai akses  termasuk akses lokal.

Dengan demikian penulis meninjau dari berbagai pesimisme dan optimisme masyarakat terhadap langkah pendidikan yang terjadi di daerah pedalaman. Upaya pemerintah sudah menjangkau daerah terpencil dan kini pada gilirannya usaha mewujudkan harapan seluruh masyarakat semerata mungkin. Karena itu kiranya  dapat menunjang pula tuntutan hak peserta didik dan mencapai kompetensi lulusan.

Tinjauan ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan pemikiran dan pandangan tentang pendidikan  di Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang Provinsi NTT. Dan  kiranya berkenan sebagai referensi bagi pemerhati pendidikan di tapal batas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan negara Republik Demokrat Timor Leste (RDTL).  (Netemnanu, 6/3/2021)

            Oleh ; Yohanes Subardi


Selasa, 02 Maret 2021

MENARIK KREATIVITAS MENULIS

 MENARIK  KREATIVITAS MENULIS  

Oleh John Subardi

Tidak semua orang mau menulis, oleh karena belum menyadari pentingnya menulis. Apabila kita gemar membaca, bahwasanya tak ada tulisan yang tidak menarik. Hanya penyampaiannya saja yang kurang menarik pembaca. Untuk itu, menarik atau tidaknya sebuah tulisan sangat bergantung pada cara pembahasan dalam tulisan.  

Banyak yang menganggap, menuliskan sesuatu itu bukan hal yang gampang. Sebaliknya,  meremehkan pula, bahwasanya kegiatan menulis itu pekerjaan yang sia-sia, membuang waktu dan tenaga,  serta itu  pekerjaan orang yang suka melamun. Anggapan demikian tentu tidaklah salah. 

Tetapi,  marilah kita mencermati dan melihat kegiatan menulis dari sudut pandang kreativitas.  Dalam proses ini, tiap penulis menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya guna mendapatkan gambaran dan referensi yang sesuai. Kreativitas ini  membutuhkan ketulusan dan sumber daya penulis. Untuk itu, kesungguhan serta kemahiran dalam menulis,  menarik  dari kreativitas penulis.

Penulis berusaha mengemas tulisannya dengan berbagai cara pendekatan dan penyampaian untuk menarik pembaca (public). Dengan memilih kata-kata, merangkai menjadi kalimat, dan memastikan kalimat awal dalam tulisannya. Selanjutnya memformulasikan kalimat-kalimat pesan sebagai inti dan isi tulisan bagi public. Kemudian menyampaikan dampak yang bermanfaat positif serta mengesan untuk pembaca. Kiranya proses ini sederhana. Namun, lebihnya sudah menjadi pengetahuan sekian banyak masyarakat penulis.  

Kajian ini bukan teori, tetapi kreativitas. Dalam Wikipedia, “Daya cipta atau kreativitas adalah proses mental yang melibatkan pemunculan gaggasan atau anggitan (concept) baru, atau hubungan baru antara gagasan dan anggitan yang sudah ada.

gbr bola lampu; Gambaran mempunyai ide dan tanda kreativitas.

Dari sudut pandang keilmuan, hasil dari pemikiran berdaya cipta ( crative thingking) (kadang disebut pemikiran bercabang) biasanya dianggap memiliki keaslian dan kepantasan”. (https://Id.m.wikipedia.org/w/index.php?)

 Jikalau demikian, penulis mengapresiasi dalam beberapa hal, antara lain ; 

  • Menulis sudah menjadi kompetisi;  

Memang tidak mudah untuk bersaing dengan sekian banyak anggota masyarakat penulis.  Dan tak ada tulisan yang tidak menarik. Hanya pendekatan dan penyampain saja yang mungkin kurang menarik pembaca. Oleh karena itu, menarik atau tidaknya sebuah tulisan sangat bergantung pada cara pembahasan dalam tulisan itu. Dengan demikian, para penulis berkompetisi mengemas dan menyajikan berbagai tulisan yang menyentuh dan menarik  apresiasi pubik. 

  • Kompetensi  menulis teruji publik

Penulis merasa senang dan bangga bila tulisannya terpubikasi di media massa. Media cetak merupakan representasi dari masyarakat dan produk public. Sehingga membaca opini yang dimuat dalam suatu media adalah salah satu wujud keberpihakan kepada masyarakat. Apabila penulis adalah guru, maka kompetensi profesinya teruji. Oleh karena itu, kompetensi profesi guru dapat teruji melalui kreativitas menulis. Ketika tulisan seorang guru terpublikasi di media cetak, maka secara langsung guru mempertanggungjawabkan ilmu pengetahuannya kepada masyarakat  atau pembaca.

Tentu tulisan ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan pemikiran yang berkenaan dengan menarik kreativitas menulis. Bukankah menerangkan adalah komunikasi verbal antara pendidik dengan peserta didik?  Sedangkan menulis merupakan wujud pemikiran yang dikomunikasikan melalui karya tulis dalam buku atau media cetak. Ada baiknya menulis!

Gagasan ini memang masih perlu pengemasan dalam mengembangkan kreasi belajar menulis.
Untuk itu kritik dan saran pembaca merupakan produk budaya belajar dan berkarya tulis. Mari berkreasi menulis! (2/3/2021)

                                                ********

Kamis, 18 Februari 2021

KISAH DI SEKOLAH TERPENCIL

                                                 MEMENUHI TUNTUTAN HAK SISWA

DI DAERAH PERBATASAN  PADA MASA COVID-19 

oleh; John Subardi

            Pandemi Covid-19  menerpa kegiatan belajar mengajar tatap muka pada paruh waktu tahun                     ajaran  2019/2020 dan proses belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021. Oleh karena itu,                         guru harus memiliki strategi belajar mengajar, antara lain;  penggunaan metode pengajaran                 dalam  mengelola proses belajar mengajar dan  prilaku serta sikap guru untuk  melaksanakan kegiatan belajar mengajar. 

Dengan demikian, peran guru sangat penting dalam proses belajar mengajar.  Untuk itu, berbagai upaya semestinya dilaksanakan oleh guru untuk meningkatkan hasil belajar siswa.  Oleh karena itu, dalam  memperbaiki strategi belajar mengajar, guru perlu membuat perencanaan pengajaran  dengan cara seksama dan menentukan langkah pelaksanaan pengajaran itu kepada peserta didik baik  di sekolah atau belajar dari  rumah.  


Langkah Kegiatan Guru di Daerah Terpencil Akibat Covid-19 yang Menerpa Pembelajaran Tatap Muka  di Sekolah,  antara lain; melalui  Panduan, Tujuan, Prinsip, Strategi, Sasaran, dan Komponen Pelaksanaan; 

 




 

A.    Panduan  

    Terkait dengan Pandemic covid-19 yang menerpa proses belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 saat ini,  maka pemerintah telah mengambil langkah melalui Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 440-842 tahun 2020 tentang Panduan Penyelengggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan bersama tersebut merupakan Panduan Penyelengggaraan Pembelajaran bagi satuan pendidikan. Oleh karena itu, salah satu hal yang mengingatkan sekolah adalah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana

Untuk itu  salah satu kewajiban guru selama melaksanakan tugas dinas di rumah / tempat tinggal adalah menyusun Laporan Pembelajaran Jarak Jauh (LPJJ) sebagai bukti administratif. Pembelajaran jarak jauh (distance learning) yang dilakukan guru ini untuk memberikan akses pembelajaran yang tidak terbatas ruang dan waktu kepada peserta didik atau sebaliknya, karena keterbatasan yang ada selama diberlakukannya masa darurat Corona Virus Disease (COVID-19). Dengan demikian, tentu menjadi hal yang tidak mudah bagi guru di daerah terpencil, oleh karena berbagai keterbatasan akses sarana maupun prasarana.             

Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), melalui penyelenggaraan belajar di rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang; nomor; 800/208/II/PK/2021, tanggal 1 Februari 2021  perihal Pembelajaran Dari Rumah (BDR), pada Semester Genap tahun pelajaran  2020/2021 dalam masa pandemi corona virus disease (covid-19); Dan Surat Edaran Nomor: 800/024/II/PK/2021, tanggal 5 Februari 2021 tentang Panduan Pembelajaran Semeter Genap tahun pelajaran  2020/2021 pada jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kupang.

Memahami  panduan tersebut, Sekolah Dasar Negeri Netemnanu dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Amfoang Timur Satap  merencanakan langkah kegiatan  antara lain;  

1.   Belajar di rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;

2.    Belajar di rumah melalui pembelajaran jarak jauh luring dan atau daring  dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran;

3. Pembelajaran jarak jauh tersebut dilakukan secara luring (luar jaringan);  sehingga peserta didik dapat mengakses materi dan sumber pembelajaran dengan memperhatikan batasan waktu dan ruang atau pun tempat.

4. Hampir semua peserta didik belum memiliki gawai (gadget); 

5. Peserta didik mengambil tugas / materi belajar di sekolah untuk dikerjakan di rumah, dan menghantar tugas itu kepada guru di sekolah atau di rumah tempat tinggal guru.

6. Guru Kelas atau guru mata pelajaran ke rumah siswa untuk melaksanakan kegiatan bimbingan belajar secara kelompok/kelas di tempat titik kumpul/rumah peserta didik sesuai jadwal yang ditentukan secara bersama.

7. Guru Kelas atau guru mata pelajaran menghantar tugas/materi ke rumah siswa yang berhalangan hadir dan mencatat keadaan peserta didik dalam buku kunjungan guru ke rumah siswa.

8. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan mencakup kegiatan penyampaian materi, penugasan, dan evaluasi.

9. Sekolah menyampaikan surat dan pengumuman secara lisan kepada orang tua/wali peserta didik untuk mengetahui, metode kegiatan belajar di rumah; dan

10. Selain itu, sekolah memberikan jadwal serta panduan kegiatan kepada peserta didik untuk diperhatikan selama berada di rumah bersama orang tua/wali siswa.

Langkah kegiatan pembelajaran secara luring  ini kiranya  mendukung proses pembelajaran jarak jauh oleh para guru di sekolah dan mempermudah penyebaran materi kepada peserta didik.

B.   Tujuan

Secara umum tujuan pelaksanaan Belajar dari Rumah adalah  untuk;

1. Pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat covid-19 ;

2.  Warga sekolah terlindung  dari dampak  covid-19;

3.      Mencegah penyebaran dan penularan covid-19;

4.      Pemenuhan dukungan psikosis bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali siswa.

Dan tujuan khusus pelaksanaan Belajar Dari Rumah selama darurat covid-19 di  Sekolah Dasar Negeri Netemnanu dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Amfoang Timur Satap adalah untuk;

1. Mempertajam pemahaman peserta didik  tentang materi yang dipelajari dan rumah tempat mereka tinggal itu juga merupakan tempat belajar selain di sekolah.

2.  Memotivasi peran orang tua / wali siswa dalam membimbing aktivitas belajar anak di rumah (orang tua berlaku sebagai guru di rumah)  terhadap tugas yang diberikan guru dari sekolah;

3.  Membangun komunikasi yang positif antar guru dengan orang tua/wali peserta didik tentang prilaku belajar siswa baik di sekolah maupun di rumah;

4. Peserta didik bersama orang tua/wali di rumah mendiskusikan, mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang, dan saling bertukar informasi dengan guru mengenai materi belajar di masa bencana (Study Saster); dan

5. Mengevaluasi pemahaman dan kompetensi peserta didik terhadap materi yang diajarkan melalui uji kompetensi di rumah dari  penugasan dan soal latihan yang diberikan oleh guru dari sekolah.  


C. Prinsip

     Belajar Dari Rumah  di Sekolah Dasar Negeri Netemnanu dan Sekolah Menengah Pertama        Negeri 2 Amfoang Timur Satap,  dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang         dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang             Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease         (COVID- 19), yaitu::

1.     Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah;

2. Kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagipeserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;

3.  Belajar dari rumah  dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19 ;

4. Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;

5. Aktivitas dan penugasan selama belajar dari rumah  dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas belajar dari rumah;

6. Hasil belajar peserta didik selama belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan

7.Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.  

    D. Strategi  

Dalam pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah di Sekolah Dasar Negeri Netemnanu dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Amfoang Timur Satap dilaksanakan dengan 2 (dua) pendekatan; dalam jaringan (daring) dari Kepala Sekolah kepada guru kelas/mata pelajaran  dan pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring) dari guru kelas/mata pelajaran kepada siswa.  


1.      Pendekatan Kepada Guru Kelas/Mata Pelajaran dari Kepala Sekolah

Terkait  pelaksanaan tugas dinas di rumah / tempat tinggal dapat dilakukan secara daring /online menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui aplikasi Whatsapp  group Sekolah.  Penghentian Belajar Tatap Muka di Sekolah tidak  berarti libur, karena itu menggunakan sif.  

2.      Pembelajaran Luring dari Guru Kelas/ Mata Pelajaran kepada Peserta Didik. 

Media dan Sumber Pembelajaran di rumah secara luring dilaksanakan menggunakan;

a.       RPP dengan Materi  Study Saster ( belajar di masa bencana);  

b.      Lembar kerja siswa secara mandiri dan lembar kerja tugas secara  kelompok;   

c.       Buku cetak yang disesuaikan dengan kelasnya; dan

d.      Alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

E.    Sasaran

Pembelajaran Jarak Jauh ini diterapkan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19) pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Sasaran pembelajaran ini adalah sebanyak peserta didik di Sekolah Dasar Negeri Netemnanu dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Amfoang Timur Satap dengan jumlah 160 orang siswa.  

F.     Komponen Pelaksanaan

    Ruang lingkup pembelajaran jarak jauh dengan sistem luring ini mencakup beberapa tahapan kegiatan, sebagai berikut.

1.      Merencanakan

Guru merancang pembelajaran jarak jauh secara Luring; meliputi pengembangan materi/bahan ajar (RPP)  Study Saster ( belajar di masa bencana), penyusunan jadwal/ jurnal, penentuan titik kumpul dari pemetaan tempat tinggal siswa, dan penyusunan soal ulangan, soal ujian untuk mengevaluasi hasil belajar siswa.

2.      Analisa Kegiatan

Fungsi analisa kegiatan dengan rencana pemetaan kegiatan pembelajaran Luring adalah untuk menentukan metode dan langkah yang cocok digunakan untuk pembelajaran luring. Karena harus menyesuaikan dengan jarak sekolah dan rumah tempat tinggal peserta didik yang jauh dan berdekatan sehingga kiranya dapat dijangkau oleh guru ke semua  peserta didik.  

3.      Bahan Ajar

Untuk materi ajar yang diberikan kepada siswa adalah  meliputi :

1.      Materi belajar Study Saster ( belajar di masa bencana) berupa RPP dari guru;

2.      Materi pelajaran semester genap dari setiap kelas 1 sampai kelas 6;

3.      Soal-soal  evalauasi ulangan dan  ujian;

4.      Berkaitan dengan kegiatan membantu orang tua;

5.      Kegiatan yang berkenaan dengan kesehatan dan  religius;

4.      Melaksanakan Pembelajaran

Guru Kelas dan guru Mata Pelajaran  membagikan materi/bahan ajar, tugas mandiiri berupa tugas secara kelompok dari  sekolah dan guru berkunjung ke titik kumpul di rumah tempat tinggal peserta didik. Target peserta didik yang harus mengikuti pembelajaran sebanyak 160 siswa.  Peserta didik membaca materi dan mengerjakan tugas di rumah dengan alokasi waktu yang sudah disepakati.

5.      Menilai  Hasil Belajar

Guru memberikan  Penilaian melalui Pengamatan terhadap; kreatif, aktif, perhatian peserta didik dan penilaian Keterampilan;  unjuk kerja, serta tugas, (mengerjakan tugas mandiri dan kelompok)  dan dikumpulkan. 

Demikian langkah kegiatan guru di Sekolah Dasar Negeri Netemnanu dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Amfoang Timur Satap pada masa darurat,  akibat Covid-19 yang menerpa proses belajar mengajar tatap di sekolah.  Kiranya berkenan untuk para pendidik di sekolah ini dan sebagai bentuk pertanggungjawaban tertulis kepada pemangku kepentingan. Meskipun  demikian, kreativitas penulis dalam menyusun kajian ini pun penuh kekurangan di sana sini. Untuk itu, saran dari pembaca mungkin dapat menyempunakan kajian ini. (19/2/2021) *(referensi; datadikdasmen.com

                                                            -------------- 






Cerita Guru di Tapal Batas Negara

oleh; John Subardi        I.             PENGANTAR Menjadi guru pada pendidikan f...