MENGAPA SEKOLAH GIAT IN HOUSE TRAINING
oleh; John Subardi
Refleksi Tugas Guru di Batas Negara Indonesia dengan Negara Timor Leste
Sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 2018, tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Terkait
ketentuan tersebut, bahwa peran kepala sekolah untuk memimpin dan
mengelola setiap jenjang pendidikan dan pengawas sekolah mengawas setiap satuan
pendidikan yang ada.
Sementara
itu, lebih jauh dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018, menjelaskan tentang tugas
guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Hal
senada Permendikbud nomor 15 tahun 2018 tersbut, juga dalam ketentuan lain seiring, terkait mengatur tugas guru adalah sabagaimana terdapat dalam
Permendikbud Ristek, No.5, Tahun 2022, tentang Standar Kompetensi Lulusan; Permendikbud
Ristek, No.7, Tahun 2022, tentang Standar isi; Permendikbud Ristek, No. 16, Tahun 2022,
tentang Standar Proses; dan Kepetusan Kepmendikbud Ristek, No: 56/M/2022,
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
Konteks
hal ihwal yang terkait dari setiap ketentuan tersebut, sekiranya salah satu upaya
untuk meningkatkan mutu proses giat belajar mengajar di daerah batas Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan Negara Timor Leste, adalah dengan
melaksanakan giat In House Training (
IHT).
Selain konteks ihwal itu, hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) juga jadi acuan. Tentu masing - masing sekolah analisa rapor agar mengetahui mutu tiap komponen yang ada dalam rapor sekolah hasil ANBK tahun 2022 yang lalu.
Bagaimana upaya sekolah di batas Negara Indonesia dengan Negara Timor Leste untuk giat in house training ?
Komitmen tiap sekolah melaksanakan in house training melalui kegiatan bersinergi. Konsep sinergi
dalam hal ini erat kaitannya dengan peran kepala sekolah pada setiap satuan
pendidikan. Seperti halnya beberapa sekolah dasar di Oepoli Amfoang
Timur Kabupaten Kupang Provinsi NTT, antara lain dengan bergabung untuk giat laksanakan in
house training.
Konsekuensi
yang harus dibuat oleh beberapa sekolah itu,
tentu tidak terlepas dari berbagai akses
sebagai sumber daya untuk menunjang kegiatan. Dan dengan giat operasi gabung
dapat menjawab akses yang sulit itu menjadi ringan, karena saling menunjang satu sama lainnya.
Oleh
karena itu, sekolah dasar di Amfoang Timur, antara lain terdiri dari SDN 2 Tataum, SDN Oepoli, SDN Netemnanu, SDN Tataum,
SD-GMIT Taloi, dan SDI Kifu bergabung di Oepoli untuk giat in house training
pada tanggal 3 Juni 2023.
Upaya
beberapa sekolah dasar tersebut tentu dalam
rangka meningkatkan kompetensi guru dan
karyawan di sekolah masing-masing. Oleh karena itu, giat in house training pada
satuan pendidikan dasar di Oepoli Amfoang Timur, didukung oleh Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Kupang dan UPT Pendidikan Kecamatan Amfoang Timur.
Dan hadir
dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, yakni Koordinator Pengawas (Korwas), Ibu Ribka R. Kekado,S.Pd, M.Si dan Pengawas Sekolah,
Bapak Wilibrodus D. Karangora,S.Pd, M.M,
serta didukung oleh Ketua Komunias Belajar,
Bapak
Paulus Bundur, S.Pd, dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah di Amfoang
Timur.
Untuk
itu, giat in house training kali ini tentang Implementasi Kurikulum Merdeka. Pembaruan
kurikulum, tentu bagi guru tidak bisa
elakan. Maka implementasi kurikulum baru ke sekolah-sekolah terus berjalan. Karena itu, guru tentu belajar mengikuti muatan kurikulum tersbut di sekolah masing - masing. Apalagi perkembangan
ilmu pengetahuan seiring dengan teknogi komunikasi yang kian berkembang maju saat ini.
Terkait
dengan itu, pembelajaran guru di sekolah mesti berbasis data, seperti bahan
ajar untuk siswa. Guru sebagai pendidik di sekolah dapat mengimplentasikan merdeka
belajar mengajarnya dalam kelas. Asalnya,
harus buat persiapan ajar, seperti, modul ajar, baru mengajar peserta didik. Dengan itu
baru kebebasan mengajar yang bertanggung
jawab. Dan itu pula, bertanggung jawab kepada diri sendiri dan memerintah diri
sendiri. Ingat kita guru jangan salah memahami meredeka mengajar. Jelas Korwas dari dinas P&K Kabupaten Kupang, Ibu Ribka R.Kekado, S.Pd,M.Si, kepada para guru peserta
in house training.
Seiring
dengan penjelasan Korwas, dari sisi lain, Pengawas Sekolah dinas P&K
Kabupaten Kupang, Bapak Wilibrordus D. Karangora,S.Pd, M.M, menandaskan tentang pembelajaran
guru harus berpusat pada anak - anak sebagai peserta didik. Guru harus membuat peserta didik senang belajar, seperti beri kata-kata ucapan pujian kepada mereka. di
sekolah. Karena tidak ada anak yang bodoh, apalagi anak-anak peserta didik
kita.
Jadi
setiap peserta didik memiliki kemampuan dalam dirinya. Guru bisa memperhatikan,
bahwa setiap anak didik dapat mengakualisasikan dirinya sesuai kemampuan
masing-masing. Itu dapat diketahui bila
guru selalu buat asesmen kepada siswa. Karena itu, jangan sesekali guru
menyebut anak didiknya bodoh.
Semangat
untuk giat in house training untuk para guru di AmfoangTimur rupanya akan terus
didorong. Dan ini bisa terlaksana
apabila setiap sekolah rencanakan dalam arkas masing-masing. Hal tersebut,
seperti diharapkan oleh Ketua Komunitas Belajar, Bapak Paulus Bundur, S.Pd.
Dari
sisi lain Ketua Komunitas menyerukan, bahwa meskipun kita guru di Amfoang Timur
belum dapat tunjangan guru di daerah batas dengan negara lain, namun kita harus
tetap optimis. Untuk itu, semangat dalam
tugas mendidik anak – anak di batas negara ini adalah tugas kita mengabdi kepada bangsa dan
negara Indonesia tercinta.
Sekiranya,
dengan in house training di sekolah dapat mendorong semangat para guru untuk
meningkatkan mutu pembelajaran pada sekolah dasar di wilayah batas NKRI dengan
Negara Timor Leste. (Oepoli, 3/6/2023)
============
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar