MEMENUHI TUNTUTAN HAK SISWA
DI DAERAH PERBATASAN PADA MASA COVID-19
oleh; John Subardi
Dengan demikian, peran
guru sangat penting dalam proses belajar mengajar. Untuk itu, berbagai upaya
semestinya dilaksanakan oleh guru untuk meningkatkan hasil belajar siswa. Oleh karena
itu, dalam memperbaiki strategi belajar mengajar,
guru perlu membuat perencanaan pengajaran
dengan cara seksama dan menentukan langkah pelaksanaan pengajaran itu
kepada peserta didik baik di sekolah
atau belajar dari rumah.
Langkah Kegiatan Guru di Daerah Terpencil Akibat Covid-19 yang Menerpa Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, antara lain; melalui Panduan, Tujuan, Prinsip, Strategi, Sasaran, dan Komponen Pelaksanaan; |
A. Panduan
Terkait dengan Pandemic covid-19 yang menerpa proses belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 saat ini, maka pemerintah telah mengambil langkah melalui Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 440-842 tahun 2020 tentang Panduan Penyelengggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Keputusan bersama tersebut merupakan Panduan
Penyelengggaraan Pembelajaran bagi satuan pendidikan. Oleh karena itu, salah
satu hal yang mengingatkan sekolah adalah tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Untuk
itu salah satu kewajiban guru selama
melaksanakan tugas dinas di rumah / tempat tinggal adalah menyusun Laporan
Pembelajaran Jarak Jauh (LPJJ) sebagai bukti administratif. Pembelajaran jarak
jauh (distance learning) yang
dilakukan guru ini untuk memberikan akses pembelajaran yang tidak terbatas
ruang dan waktu kepada peserta didik atau sebaliknya, karena keterbatasan yang
ada selama diberlakukannya masa darurat Corona Virus Disease (COVID-19). Dengan demikian, tentu
menjadi hal yang tidak mudah bagi guru di daerah terpencil, oleh karena
berbagai keterbatasan akses sarana maupun prasarana.
Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), melalui penyelenggaraan belajar di rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang; nomor; 800/208/II/PK/2021, tanggal 1 Februari 2021 perihal Pembelajaran Dari Rumah (BDR), pada Semester Genap tahun pelajaran 2020/2021 dalam masa pandemi corona virus disease (covid-19); Dan Surat Edaran Nomor: 800/024/II/PK/2021, tanggal 5 Februari 2021 tentang Panduan Pembelajaran Semeter Genap tahun pelajaran 2020/2021 pada jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kupang.
Memahami panduan tersebut, Sekolah Dasar Negeri
Netemnanu dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Amfoang Timur Satap merencanakan langkah kegiatan antara lain;
1. Belajar
di rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan;
2. Belajar
di rumah melalui pembelajaran jarak jauh luring dan atau daring dilaksanakan sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran;
3. Pembelajaran jarak jauh tersebut dilakukan secara luring (luar jaringan); sehingga peserta didik dapat mengakses materi dan sumber pembelajaran dengan memperhatikan batasan waktu dan ruang atau pun tempat.
4. Hampir semua peserta didik belum memiliki gawai (gadget);
5. Peserta didik mengambil tugas / materi belajar di sekolah untuk dikerjakan di rumah, dan menghantar tugas itu kepada guru di sekolah atau di rumah tempat tinggal guru.
6. Guru Kelas atau guru mata pelajaran ke rumah siswa untuk melaksanakan kegiatan bimbingan belajar secara kelompok/kelas di tempat titik kumpul/rumah peserta didik sesuai jadwal yang ditentukan secara bersama.
7. Guru Kelas atau guru mata pelajaran menghantar tugas/materi ke rumah siswa yang berhalangan hadir dan mencatat keadaan peserta didik dalam buku kunjungan guru ke rumah siswa.
8. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan mencakup kegiatan penyampaian materi, penugasan, dan evaluasi.
9. Sekolah menyampaikan surat dan pengumuman secara lisan kepada orang tua/wali peserta didik untuk mengetahui, metode kegiatan belajar di rumah; dan
10. Selain itu, sekolah memberikan jadwal serta panduan kegiatan kepada peserta didik untuk diperhatikan selama berada di rumah bersama orang tua/wali siswa.
Langkah kegiatan pembelajaran secara luring ini kiranya mendukung proses pembelajaran jarak jauh oleh para guru di sekolah dan mempermudah penyebaran materi kepada peserta didik.
B. Tujuan
Secara
umum tujuan pelaksanaan Belajar dari Rumah adalah untuk;
1. Pemenuhan
hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat covid-19 ;
2. Warga
sekolah terlindung dari dampak covid-19;
3. Mencegah
penyebaran dan penularan covid-19;
4. Pemenuhan
dukungan psikosis bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali siswa.
Dan
tujuan khusus pelaksanaan Belajar Dari Rumah selama darurat covid-19 di Sekolah Dasar Negeri Netemnanu dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri 2 Amfoang Timur Satap adalah untuk;
1. Mempertajam
pemahaman peserta didik tentang materi
yang dipelajari dan rumah tempat mereka tinggal itu juga merupakan tempat
belajar selain di sekolah.
2. Memotivasi
peran orang tua / wali siswa dalam membimbing
aktivitas belajar anak di rumah (orang tua
berlaku sebagai guru di rumah) terhadap tugas yang diberikan guru
dari sekolah;
3. Membangun
komunikasi yang positif antar guru dengan orang tua/wali peserta didik tentang prilaku
belajar siswa baik di sekolah maupun di rumah;
4. Peserta
didik bersama orang tua/wali di rumah mendiskusikan,
mengumpulkan informasi, mempresentasikan ulang, dan saling bertukar informasi dengan guru
mengenai materi belajar di masa bencana (Study
Saster); dan
5. Mengevaluasi pemahaman dan kompetensi peserta didik terhadap materi yang diajarkan melalui uji kompetensi di rumah dari penugasan dan soal latihan yang diberikan oleh guru dari sekolah.
C. Prinsip
Belajar
Dari Rumah di Sekolah Dasar Negeri Netemnanu dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Amfoang Timur Satap, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip
yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), yaitu::
1. Keselamatan
dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan
seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan
belajar dari rumah;
2. Kegiatan
belajar dari rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagipeserta
didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
3. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19
;
4. Materi
pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan,
konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
5. Aktivitas
dan penugasan selama belajar dari rumah dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses terhadap fasilitas belajar dari rumah;
6. Hasil
belajar peserta didik selama belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif
dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
7.Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
D. Strategi
Dalam pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah di Sekolah Dasar Negeri Netemnanu dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Amfoang Timur Satap dilaksanakan dengan 2 (dua) pendekatan; dalam jaringan (daring) dari Kepala Sekolah kepada guru kelas/mata pelajaran dan pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring) dari guru kelas/mata pelajaran kepada siswa.
1. Pendekatan
Kepada Guru Kelas/Mata Pelajaran dari Kepala Sekolah
Terkait pelaksanaan tugas dinas di rumah / tempat
tinggal dapat dilakukan secara daring /online menggunakan gawai (gadget)
maupun laptop melalui aplikasi Whatsapp group
Sekolah. Penghentian Belajar Tatap Muka
di Sekolah tidak berarti libur, karena
itu menggunakan sif.
2. Pembelajaran
Luring dari Guru Kelas/ Mata Pelajaran kepada Peserta Didik.
Media
dan Sumber Pembelajaran di rumah secara luring dilaksanakan menggunakan;
a. RPP
dengan Materi Study Saster ( belajar di masa bencana);
b. Lembar
kerja siswa secara mandiri dan lembar kerja tugas secara kelompok;
c. Buku
cetak yang disesuaikan dengan kelasnya; dan
d. Alat
peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
E. Sasaran
Pembelajaran
Jarak Jauh ini diterapkan dalam masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-
19)
pada semester
genap tahun pelajaran 2020/2021. Sasaran pembelajaran ini adalah sebanyak peserta
didik di Sekolah
Dasar Negeri Netemnanu dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Amfoang Timur
Satap dengan jumlah 160 orang siswa.
F. Komponen Pelaksanaan
Ruang lingkup pembelajaran jarak jauh dengan sistem luring ini mencakup beberapa tahapan kegiatan, sebagai berikut.
1. Merencanakan
Guru
merancang pembelajaran jarak jauh secara Luring; meliputi pengembangan
materi/bahan ajar (RPP) Study Saster ( belajar di masa bencana),
penyusunan
jadwal/ jurnal, penentuan titik kumpul dari pemetaan tempat tinggal siswa, dan
penyusunan soal ulangan, soal ujian untuk mengevaluasi hasil belajar siswa.
2. Analisa
Kegiatan
Fungsi
analisa kegiatan dengan rencana pemetaan kegiatan pembelajaran Luring adalah untuk menentukan metode
dan langkah yang cocok digunakan untuk pembelajaran luring. Karena harus
menyesuaikan dengan jarak sekolah dan rumah tempat tinggal peserta didik yang jauh dan berdekatan sehingga kiranya
dapat dijangkau oleh guru ke semua peserta
didik.
3. Bahan
Ajar
Untuk
materi ajar yang diberikan kepada siswa adalah
meliputi :
1. Materi
belajar Study Saster ( belajar di
masa bencana) berupa RPP dari guru;
2. Materi
pelajaran semester genap dari setiap kelas 1 sampai kelas 6;
3. Soal-soal evalauasi ulangan dan ujian;
4. Berkaitan
dengan kegiatan membantu orang tua;
5. Kegiatan
yang berkenaan dengan kesehatan dan religius;
4. Melaksanakan
Pembelajaran
Guru
Kelas dan guru Mata Pelajaran membagikan
materi/bahan ajar, tugas mandiiri berupa tugas secara kelompok dari sekolah dan guru berkunjung ke titik kumpul
di rumah tempat tinggal peserta didik. Target peserta didik yang harus mengikuti
pembelajaran sebanyak 160 siswa. Peserta
didik membaca materi dan mengerjakan tugas di rumah dengan alokasi waktu yang
sudah disepakati.
5. Menilai
Hasil Belajar
Guru memberikan Penilaian melalui Pengamatan terhadap; kreatif, aktif, perhatian peserta didik dan penilaian Keterampilan; unjuk kerja, serta tugas, (mengerjakan tugas mandiri dan kelompok) dan dikumpulkan.
Demikian
langkah kegiatan guru di Sekolah
Dasar Negeri Netemnanu dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Amfoang Timur
Satap
pada masa darurat, akibat Covid-19 yang menerpa proses belajar mengajar tatap di
sekolah. Kiranya berkenan untuk para pendidik di sekolah ini dan sebagai bentuk pertanggungjawaban tertulis kepada pemangku
kepentingan. Meskipun demikian, kreativitas
penulis dalam menyusun kajian ini pun penuh kekurangan di sana sini. Untuk itu,
saran dari pembaca mungkin dapat menyempunakan kajian ini. (19/2/2021) *(referensi; datadikdasmen.com)
--------------


